
Kabag Ansisluhkum Biro Hukum setjen Kemhan Kolonel Inf M. Sihombing, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penyuluh yang dibantu oleh Bapak Mukti Haryanto, S.Kom., M.M., Kepala Kantor cabang PT. Asabri Palembang sebagai narasumber beserta Staf memberikan penyuluhan terkait perubahan atas Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit dan ASN di lingkungan TNI.
Pangdam II/Sriwijaya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Pangdam II/Sriwijaya Bidang Hukum dan Humaniter Kolonel Arm Bayu menyampaikan bahwa, tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum Setjen Kemhan RI ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 102 tahun 2015 tentang Asuransi sosial bagi prajurit dan ASN di lingkungan TNI kementerian pertahanan.
“Harapannya adalah penyuluhan ini dapat membantu peserta dalam memahami perubahan regulasi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban prajurit TNI dan ASN terkait asuransi sosial, termasuk peningkatan manfaat dan kriteria penerima manfaat serta prosedur kepengurusannya”, urainya.
Selanjutnya dikatakan bahwa, walaupun kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dalam waktu yang relatif singkat, Pangdam berharap para peserta dapat memanfaakan kegiatan ini, dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
“Jika ada hal-hal yang belum jelas dan permasalahan yang ditemui, dalam pelaksanaan tugas selama ini, agar ditanyakan langsung kepada pemberi materi, sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dan menyeluruh”, ujarnya.
Kegiatan penyuluhan kali ini turut dihadiri oleh Kakumdam II/Sriwijaya Kolonel Chk Amir Welong, S.H., Waaspers Kasdam II/Sriwijaya dan para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS di lingkungan TNI Ganisun Palembang.